Hukum Dan Kriminal

Sidang TPPU Bandar Narkoba Saleh Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Eksepsi Ditolak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perlawanan hukum yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kejahatan narkotika dan perjudian kandas di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (6/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai prosedur dan sah untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Penolakan eksepsi ini menandai babak baru dalam persidangan. Jaksa Dwinanto Agung Wibowo menyambut baik keputusan hakim dan menyebut bahwa keberatan dari pihak terdakwa memang tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

“Sejak awal kami meyakini bahwa eksepsi itu tidak beralasan. Itu bagian dari dinamika biasa dalam persidangan, namun secara substansi memang tidak kuat,” ujar Dwinanto usai sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. JPU berencana menghadirkan sejumlah saksi kunci dari Badan Narkotika Nasional (BNN), baik dari tingkat pusat maupun provinsi.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, tim penasihat hukum yang terdiri dari Albert Chong, Yohana, dan Dani, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang menjerat Salihin dengan pasal-pasal berat terkait pencucian uang dan tindak pidana narkotika. Mereka mempermasalahkan legalitas dan struktur dakwaan yang dibacakan.

Dalam dokumen dakwaan, JPU menyebut bahwa Salihin menjalankan operasi kejahatan narkotika sejak 2014 hingga 2024 dan melakukan pencucian uang dengan berbagai cara. Mulai dari penempatan dana hasil kejahatan ke sejumlah rekening atas nama orang lain, hingga pembelian aset mewah di Palangka Raya.

Rekening-rekening tersebut terdaftar atas nama individu berbeda, seperti Aminah, M. Hendra Jaya, Riska Maulida, Siti Komariyah, Erwin Machmuda, Irwan S, Noor Zuhairini, Farida, dan Febrianto Majido. Nilai transaksi yang ditelusuri dalam jaringan keuangan Salihin diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tak hanya menyimpan uang, terdakwa juga diketahui membeli sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk sebidang tanah di Jalan Meranti IV dan ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya. Jaksa meyakini, aset-aset tersebut dibeli untuk menyamarkan asal usul dana,” ujarnya.

Unsur pencucian uang dalam perkara ini diklaim terpenuhi, mulai dari proses penempatan, pelapisan, hingga integrasi dana ke dalam sistem ekonomi legal.

“Atas tindakannya, Salihin didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Pihak JPU juga menegaskan bahwa uang yang dipakai terdakwa tidak hanya bersumber dari transaksi narkotika, tetapi juga dari aktivitas perjudian ilegal yang dijalankan secara paralel.

“Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari BNN untuk membuka secara terang praktik keuangan gelap yang diduga dijalankan terdakwa selama satu dekade terakhir,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button