BeritaDPRD KAPUASKUALA KAPUAS

KPK Nilai Pokir Dewan Tidak Masalah Asal Ada Payung Hukum

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, melaksanakan zoom meeting dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9/2022) di ruang rapat paripurna.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Wakil Ketua I Yohanes, ST bersama anggota DPRD Kapuas. Sedangkan eksekutif hadir langsung Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT, di dampingi Sekretaris Daerah Drs Septedy, M.Si, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kapuas.

Menurut Yohanes, dalam zoom meting bersama KPK RI yang di pimpin Direktur Wilayah III Brigjen Bahtiar Ujang Purnama terkait mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
tadi di jelaskan jika Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kapuas tidak di haramkan, oleh KPK, karena ada payung hukum jadi sah saja,” ungkap Yohanes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini. Menerangkan Pokir dewan yang tidak di perbolehkan, ketika di terima dalam bentuk hibah dan di kelola langsung, atau di kerjakan langsung oleh anggota DPRD yang mengusulkan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button