Laporkan Dampak PSN Food Estate di Empat Desa Wilayah Kalteng, Ombudsman RI Tidak Bersedia Diliput Media?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan tajam. Program lumbung pangan nasional yang digadang-gadang menjadi solusi ketahanan pangan ini justru terus menuai polemik di tingkat tapak.
Terbaru, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menggelar pertemuan klarifikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait laporan masyarakat dari empat desa terdampak. Sayangnya, agenda penting yang berlangsung di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalteng pada Kamis (21/5/2026) pukul 09.00 WIB tersebut digelar secara tertutup dari awak media.
Tertutupnya akses media massa untuk meliput kegiatan ombudsman RI Perwakilan Kalteng ini memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan Food Estate Kalteng hingga ruang transparansi publik harus dikunci?
Kronologi Penolakan Peliputan Media di Dinas TPHP Kalteng
Agenda klarifikasi Ombudsman RI Kalteng awalnya tersebar melalui WhatsApp Group (WAG) jurnalis resmi yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kalteng. Sesuai dengan kebiasaan agenda publik, awak media diperbolehkan datang untuk melakukan peliputan.
Namun, saat jurnalis dari media Kalteng.co hendak meminta izin untuk melakuan liputan di ruangan Aula Dinas TPHP, pihak Ombudsman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tertutup bagi wartawan.
“Acara ini tertutup, hanya untuk instansi terkait yang diundang,” ujar Bintang, perwakilan dari Ombudsman RI Kalteng, kepada jurnalis yang bertugas. Meskipun jurnalis telah menjelaskan bahwa informasi bersumber dari undangan resmi Diskominfo, pihak Ombudsman tetap bersikeras tidak memperbolehkan awak media meliput kegiatan tersebut.
Sikap tertutup ini disayangkan banyak pihak. Mengingat Food Estate adalah Proyek Strategis Nasional yang menggunakan APBN dalam jumlah fantastis, transparansi penyelesaian masalahnya merupakan hak publik yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Daftar Keluhan Masyarakat dan Dampak Nyata PSN Food Estate di Kalteng
Laporan yang masuk ke Ombudsman Kalteng dari empat desa tersebut bukanlah kasus pertama. Sejak mulai diimplementasikan beberapa tahun lalu, proyek Food Estate—khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau—telah memicu berbagai problem struktural dan ekologis.
Berikut adalah rangkuman dampak negatif dan contoh kasus Food Estate Kalteng yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat lokal dan masyarakat adat:
1. Kegagalan Panen dan Kerusakan Unsur Hara Tanah
Banyak lahan eks-Pengembangan Lahan Gambut (PLG) yang dipaksakan menjadi lahan sawah padi terstruktur. Faktanya, tanah gambut memiliki tingkat keasaman (pH) yang tinggi.
Contoh Kasus: Di beberapa blok di Kabupaten Pulang Pisau, petani lokal mengeluhkan hasil panen yang merosot tajam. Padi yang ditanam sering kali tumbuh kerdil atau “fuso” (gagal panen) karena manajemen tata air (irigasi) yang buruk, menyebabkan banjir atau kekeringan ekstrem secara bergantian.
2. Konflik Agraria dan Perampasan Wilayah Adat
Pembukaan lahan skala besar (land clearing) sering kali menabrak wilayah kelola tradisional masyarakat adat Dayak.
Contoh Kasus: Masyarakat kehilangan hutan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan (tempat berburu, mencari rotan, dan tanaman obat). Tanpa adanya proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan yang jelas, warga merasa ruang hidup mereka dipersempit oleh korporasi dan program pemerintah.
3. Ancaman Bencana Ekologis (Banjir)
Alih fungsi hutan menjadi lahan monokultur secara masif menghilangkan daerah tangkapan air.
Contoh Kasus: Beberapa desa di sekitar kawasan proyek kini menjadi langganan banjir saat musim hujan tiba. Air yang biasanya terserap oleh hutan gambut berbalik merendam permukiman warga dan merusak infrastruktur desa.
4. Marginalisasi Petani Lokal dan Isu Transmigrasi
Alih-alih memberdayakan masyarakat setempat, proyek ini dinilai condong mendatangkan tenaga kerja atau konsep yang tidak sesuai dengan budaya bertani lokal (kearifan lokal masyarakat Dayak dalam berladang). Masyarakat lokal akhirnya hanya menjadi penonton atau buruh murah di tanah mereka sendiri.
Menanti Transparansi dari Ombudsman dan Pemprov Kalteng
Langkah Ombudsman RI Kalteng melakukan klarifikasi ke Dinas TPHP Kalteng sebenarnya merupakan angin segar bagi pencarian keadilan masyarakat empat desa yang terdampak. Namun, sikap menutup diri dari pers justru menimbulkan spekulasi negatif.
| Aspek yang Disorot | Kondisi di Lapangan | Tuntutan Masyarakat |
| Transparansi | Rapat klarifikasi digelar tertutup dari media. | Hasil investigasi Ombudsman harus dibuka ke publik. |
| Lingkungan | Kerusakan lahan gambut dan banjir musiman. | Evaluasi total Amdal dan restorasi fungsi gambut. |
| Hak Adat | Tumpang tindih lahan dengan wilayah kelola warga. | Pengakuan hak atas tanah dan ganti rugi yang adil. |
Publik Kalteng kini menunggu keberanian Ombudsman RI untuk merilis secara jujur hasil klarifikasi tersebut. Apakah pemerintah daerah akan melakukan evaluasi mendasar terhadap pemulihan hak-hak warga desa, ataukah Food Estate akan terus berjalan di atas penderitaan masyarakat lokal?
Dibutuhkan komitmen nyata, bukan sekadar ruang rapat tertutup yang menjauh dari pantauan publik. (*/tur)



