Hukum Dan Kriminal

Acil Bandar Narkoba Kalsel, Lolos di Perjalanan, Diringkus di Murung Raya

PURUK CAHU, Kalteng.co – Seorang perempuan berinisial MI (37) warga Desa Binawara RT8  Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel di tangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Kamis (26/05/2022) sore. Acil bandar narkoba ini lolos mulus membawa barang haramnya selama perjalanan ke Kabupaten Mura.

Pelaku yang di duga sebagai pengedar narkoba itu di tangkap di salah satu kamar penginapan di kawasan pelabuhan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Puruk Cahu,

Dari tangannya polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu paket plastik klip di duga berisikan sabu berat sekitar 99,85 gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan satu Bekas kotak Snack poki.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pelaku MI baru saja tiba dari Banjarmasin dan menginap di salah satu penginapan.

“Petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang di duga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, barang yang di dapat dari Banjarmasin,” ujarnya, Jumat (27/05/2022).

Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan polisi, setelah mendapatkan informasi ada wanita mencurigakan di salah satu penginapan.

Setelah tiba di TKP. Petugas  langsung menuju ke kamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang di duga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu. Setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang buktinya.

“Saat kita lakukan  penggeledahan terhadap pelaku. Di temukan satu buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu. Yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang di akui milik pelaku yang di dapat dari Kalsel,” kata Heri.

Saat ini MI masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Mura. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (dad)

https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button