Hukum Dan Kriminal

APS Caleg Mengandung Kampanye Diturunkan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – APS Caleg mengandung kampanye diturunkan. Penertiban itu dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu Kota Palangka Raya, TNI-Polri dan stakeholder terkait lainnya, Selasa (14/11/2023).

Pada kegiatan penertiban ini petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang berada di tiga kecamatan, yakni Jekan Raya, Pahandut dan Sabangau. Sasarannya adalah alat peraga yang telah menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati mengungkapkan, bahwa hari ini pihaknya telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang ada mengandung unsur kampanyenya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Unsur kampanyenya dapat kita lihat dari alat peraga yang mengarahkan untuk memilih calon tersebut, seperti adanya tanda paku coblos dan nomor urut,” katanya disela-sela penertiban.

Sambungnya, tidak hanya yang mengandung unsur kampanye saja. Akan tetapi penertiban ini juga dilakukan terhadap APS yang tidak memiliki izin dan mendirikan tidak pada tempat yang seharusnya dipasang.

“Kalau alat peraga yang sudah berizin dan tidak ada unsur kampanye tidak akan kami tertibkan. Namun apabila sudah berizin ditemukan ada unsur kampanyenya, maka akan diturunkan dan diminta untuk diganti,” tegasnya.

Pihaknya mempersilakan kepada para peserta caleg bersosialisasi dengan cara memasang APS di wilayah Kota Palangka Raya, tentunya juga harus berizin dengan dinas-dinas terkait lainnya

Pasalnya penertiban APS berkedok APK itu dikarenakan saat ini belum diperbolehkan untuk berkampanye. Masa kampanye sendiri diketahui akan dilaksanakan pada tanggal 28 Novermber 2023-10 Februari 2024.

“Kami harapkan mohon kerjasamanya agar sama-sama sportif dan mentaati peraturan yang ada. Berkampanyelah pada saat waktu yang telah ditentukan,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button