Hukum Dan Kriminal

Empat Paket Siap Edar Disita Dari Tangan Pengedar Sabu di Kompleks Amaco

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan  pria berinisial LI (39), warga Jalan Virgo, Kompleks Amaco, Kota Palangka Raya, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu seberat tiga gram yang siap edar, Jumat (24/1/2025) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, S.H menjelaskan, LI ditangkap pada sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Tersangka LI berhasil diamankan beserta barang bukti empat paket sabu yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menggeledah rumah tersangka tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, petugas menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu lembar isolasi bening, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tambah Kompol Aji.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, LI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button