KASUS TIPIKOR

Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi KPU Kapuas Berlanjut

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas atas nama terdakwa O dan B, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (31/10/2022).

Agenda sidang pembacaan putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum dan Anggota Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH dan Darjono Abadi, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dihadiri Kiki Indrawan, ST., SH., MH dan Alfian Fahmi N. Huda, SH, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir dipersidangan. Sementara terdakwa O dan B mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, SH., MH dalam rilisnya mengatakan pada sidang sebelumnya Senin (24/10/2022), Penasihat Hukum para terdakwa masing-masing telah membacakan Nota Keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya.

Amir menambahkan, atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfian Fahmi N. Huda, SH membacakan tanggapannya Kamis (27/10/2022) yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum para terdakwa sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara, yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

“Atas eksepsi dari Penasihat Hukum para terdakwa tersebut dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun tersebut, sidang ditunda Senin (31/10/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor,” jelasnya.

Amir mengatakan adapun amar putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa O dan B, serta melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sehingga Keberatan terdakwa O dan B tidak diterima majelis hakim, dengan pertimbangan Dakwaan Penuntut Umum cermat, jelas, dan lengkap, kemudian Dalil eksepsi para terdakwa sudah masuk ranah pembuktian bukan materi keberatan.

“Majelis hakim memutuskan keberatan tidak diterima, dan melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Amir, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (3/11/2022). Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, akan menyiapkan para saksi-saksi, para Ahli, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan.

Sebagaimana telah diketahui, para terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada KPU Kab. Kapuas melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subaidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841, berdasarkan perhitungan dari tim Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. (alh)

Related Articles

Back to top button