Penunjukan PJ Bupati Barsel Harus Sesuai Perundang-Undangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penundaan pelantikan Pj. Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) karena adanya sejumlah penolakan dari masyarakat, mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Barsel, H. Achmad Rasyid.
Menurutnya, terdapat mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan untuk penunjukan Pj. Bupati, dimana DPRD Kabupaten Barsel dan Pemerintah Provinsi mengajukan sejumlah nama ke Kemendagri.

“Info yang saya terima, Terdapat sejumlah nama yang diajukan oleh DPRD Barsel dan Pemprov Kalteng sebagai kandidat Pj. Bupati Barsel ke Kemendagri. Namun yang menjadi catatan serta eprtimbangan adalah pemenuhan syarat dari masing-masing, harus sesuai dengan peraturan hukum dan Perundang-Undangan,” ucap Rasyid, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung Dewan, Rabu (24/5/2023).
Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan, selama kandidat PJ. Bupati Barsel dianggap memenuhi persyaratan sesuai peraturan Perundang-Undangan dan mekanisme yang berlaku, maka yang bersangkutan bisa menduduki jabatan sebagai PJ. Bupati, begitu pula sebaliknya.
“Selama persyaratannya terpenuhi dalam arti sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan, saya sepakat apabila kandidat yang diajukan ditetapkan sebagai PJ. Bupati Barsel. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, maka jelas saya tidak sepakat,” ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini mengingatkan bahwa masa jabatan Pj. Bupati Barsel hanya berlangsung singkat yakni 1 tahun, sebelum ditetapknya Bupati definitif pada pelaksanan Pemilu 2024.
“Artinya, apabila masyarakat Barsel ingin putera daerah yang menduduki jabatan Bupati definitif, maka lebih baik mempersiapkam sejak saat ini untuk menghadapi Pemilu 2024. Karena masa jabatan Pj Hanya berlangsung sementara dan singkat yakni 1 tahun,” Tutupnya.(ina)