Polres Gunung Mas Tangkap 16 Tersangka dan Selamatkan 1.100 Jiwa

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Selama periode Januari-Juli 2025, Satresnarkoba mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 16 tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Mako Polres Gunung Mas, Jumat (18/7/2025) siang.
“Selama tujuh bulan terakhir, kami telah menangani 15 laporan polisi dan mengamankan 16 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Abi dihadapan awak media.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 6 dari total 12 kecamatan di Kabupaten Gunung Mas. Kecamatan Rungan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak yakni 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), disusul Kecamatan Kurun, Tewah, Manuhing, dan Sepang masing-masing 2 TKP, serta Mihing Raya dengan 1 TKP.
Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 220,14 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp440.280.000.
Beberapa kasus menonjol di antaranya penangkapan tersangka berinisial NW dengan barang bukti sabu seberat 99,88 gram, tersangka SN dengan 28,99 gram, dan KS dengan 17,6 gram.
“Para tersangka ini tidak saling mengenal dan tidak tergabung dalam satu jaringan. Ini menunjukkan pola peredaran narkoba di wilayah kita bersifat sporadis, yang tentu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan,” jelas Abi.
Menurutnya, dengan menggagalkan peredaran lebih dari 220 gram sabu, Polres Gunung Mas secara matematis telah menyelamatkan sekitar 1.100 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu bisa digunakan oleh lima orang.
“Setiap gram yang berhasil kami amankan, setiap pelaku yang kami tangkap, adalah bentuk nyata upaya kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami berkomitmen penuh untuk terus memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Gunung Mas Bersinar (Bersih Narkoba),” tegasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(nya)
EDITOR: TOPAN



