Hukum Dan Kriminal

Satlantas Berjanji Gencar Tindak Pengguna Knalpot Brong di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maraknya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi membuat resah warga Kota Palangka Raya, khususnya di Jalan Garuda setiap malamnya.

Suara bising yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor dengan knalpot modifikasi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.

Menanggapi keresahan tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong.

“Kami selalu dan akan terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran di jalanan untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Terkait knalpot brong, karena memang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan publik, pasti akan kita tindak tegas, serta terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025). 

Penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong tidak main-main. Kompol Egidio menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan mencakup Teguran lisan dan tertulis, Penilangan langsung di lokasi dan Penyitaan knalpot tidak sesuai standar. 

Setiap pengendara yang terjaring razia knalpot brong diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrik sebelum kendaraannya bisa diambil kembali dari kantor Satlantas.

“Knalpot yang disita kami simpan di kantor dan akan dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar,” tambahnya.

Ia menyebutkan sejauh ini, tindakan tegas yang dilakukan menunjukkan hasil positif. Tren pelanggaran penggunaan knalpot brong di Kota Palangka Raya mulai menurun berkat meningkatnya kesadaran masyarakat.

“Pencegahan dan penindakan masih terus kami lakukan. Bagi yang masih menggunakan knalpot brong, akan ada waktunya giliran mereka ditertibkan. Kami ingin menjaga ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan,” ujarnya.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam **Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

“Sanksi ini cukup memberikan efek jera. Ke depan, kami tetap akan meningkatkan patroli dan kegiatan edukatif seperti ‘Polisi Menyapa’ untuk membangun kesadaran masyarakat secara persuasif maupun preventif,” pungkasnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button