EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

386 Reklame Praktik Alat Vital Dicopot, DLH Palangka Raya: Patuhi Peraturan Pemasangan  

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya menertibkan ratusan reklame ilegal yang dipasang di pohon dan tiang lampu merah di berbagai lokasi. Dalam operasi tersebut, tim DLH mencopot sebanyak 386 lembar reklame terkait praktik alat vital dan mengembalikannya ke lokasi praktik di Jalan Bandeng VI Gang 1.

Plt. Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan menegaskan, pemasangan reklame tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya tidak diperbolehkan.

“Izin praktiknya juga harus sesuai aturan, baik dari Kesbangpol maupun Dinas Kesehatan,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, banyak pihak sengaja memasang reklame di tempat terlarang seperti pohon dan tiang lampu merah untuk menghindari pajak reklame. Namun, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan.

“Pohon yang dipaku untuk dipasangkan reklame itu nanti pasti akan mati secara pelan-pelan,” tambahnya.

DLH Palangka Raya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame guna menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan.

“Operasi penertiban ini akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button