REFLEKSI HARI KOPERASI NASIONAL 12 JULI 2021

Dalam kondisi seperti ini perlu di waspadai menjamurnya rentenir berkedok jasa pembiayaan, entah itu koperasi simpan pijam maupun pinjaman online/financial technology (Fintech).
Praktik bisnis parasit ini merupakan salah satu penyebab hingga banyak UMKM tidak pernah benar-benar menjadi bisnis yang dapat bertumbuh dan bertahan dalam waktu lama, alih-alih menjadi naik kelas menjadi Medium Interprise.
Tidak hanya di masa sebelum pandemi covid, tetapi juga di khawatirkan semakin marak di era new normal. Di saat jumlah pelaku UMKM sangat banyak, dan juga membutuhkan gelontoran dana segar yang mudah di akses.
Banyak sekali kisah buah simalakama pelaku UMKM yang diam-diam memanfaatkan rentenir berkedok jasa keuangan ini. Tuntutan untuk mendapatkan modal usaha cepat dan mudah menjadi alasan utama, hingga mereka mau meminjam dana dengan jumlah bunga cukup besar. Melebihi ketentuan 2-8 persen per tahun untuk Koperasi Simpan Pijam (KSP) dan 0,8 persen untuk pinjaman online (Fintech).
Kehadiran KSP maupun Fintech yang seharusnya dapat membantu pemerintah dalam menggairahkan perekonomian justru bisa bertolak belakang (Kontra Produktif). Hal ini apabila dalam praktiknya lembaga jasa keuangan tersebut, justru menjalankan praktik-praktik rentenir dan aksi premanisme dalam penagihan kepada pelaku UMKM.
Para pelaku UMKM itu sebenarnya tidak hanya butuh dana segar, melainkan juga perlu pembinaan dalam menjalankan usahanya. Apakah yang terakhir ini pernah di sadari oleh semua top manager dalam KSP maupun Fintech? Jangan-jangan mereka tidak perduli. Di otak mereka yang terpenting hanyalah bagaimana agar cash flow lancar dan bertumbuh.



