OPINI

REFLEKSI HARI KOPERASI NASIONAL 12 JULI 2021

KESIMPULAN DAN SARAN

Ancaman paling serius dari maraknya pertumbuhan UMKM di era new normal bisa jadi bukan dari kurangnya modal usaha, melainkan dari praktik rentenir berkedok lembaga jasa keuangan.

Sebelum masa pandemi covid-pun sebenarnya para rentenir ini telah bergerliya. Mangsanya tidak hanya UMKM dengan omset harian seperti para  abang tukang bakso, melainkan UMKM besar, para pemilik toko.

Kerap kali mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP) maupun pinjaman online (Financial Technology/Fintech). Di balik persyaratan yang mudah, para pelaku UMKM di jebak dengan bunga besar.

Jika terjadi kredit macet, pelaku UMKM lah yang di anggap wanprestasi. Padahal, sejak awal praktik jasa keuangan ini tidak pernah benar-benar memberikan jasa konsultansi keuangan kepada pelaku UMKM secara serius, bahkan hingga dalam penyelesaiannya pun bukannya melalui jalur-jalur legal, melainkan melibatkan pihak ketiga atau debt collector. Ini hanya akan memicu munculnya masalah sosial baru, yakni tumbuhnya bisnis premanisme jasa penagihan.

Inilah stigma buruk lembaga jasa keuangan vis a vis pelaku UMKM maupun nasabah/ masyarakat. Dalam konteksi ini, tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang paling berwenang mengawasi sepak terjang KSP maupun Fintech harus benar-benar terjun ke lapangan untuk memelototi kinerja dan sepak terjang KSP dan Fintech. Jangan hanya menunggu laporan kasus per kasus di atas meja, dan menganggap semuanya baik-baik saja sebagaimana business as usual.

Pegawai OJK tidak lagi hanya mengawasi lembaga jasa keuangan di dunia nyata, tetapi harus pula aktif berselancar di dunia maya. Karena yang banyak sekarang ini adalah pinjaman-pinjaman online yang menggiurkan, tetapi dampaknya bisa menghancurkan reputasi dan harga diri nasabah apabila terjadi kredit macet.

Sudah saatnya OJK memiliki pasukan siber yang bertugas mengawasi praktik-praktik rentenir berkedok lembaga jasa keuangan di dunia maya, sekaligus pula mengedukasi agar tidak mudah terjebak dalam perangkap Fintech abal-abal alias tidak terdaftar di OJK. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7

Related Articles

Back to top button