Palangka Raya

Antisipasi Pelanggaran Napi, Rutan Rutin Gelar Razia

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebagai upaya pencegahan beredarnya benda-benda terlarang dalam sel tahanan, Sabtu (12/03/2022) malam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya menggelar razia besar-besaran di seluruh kamar warga binaan.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Yudi Suseno mengatakan, razia yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas II A Palangka Raya, rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah beredarnya benda-benda terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam Rutan.


“Razia kamar warga binaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Suwarto, dan dilakukan secara teliti dan cermat. Baik kamar maupun anggota badan warga binaan tidak luput dari sasaran pemeriksaan para petugas Rutan,” kata Kadivpas, kepada Kalteng.co, Minggu (12/03/2022).


Adapun hasil akhir dari kegiatan tersebut disampaikan Yudi Suseno, petugas Rutan telah mengamankan sejumlah benda terlarang. Seperti kabel, cas ponsel, alat cukur, cermin dan lain sebagainya.


“Barang-barang sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh petugas, dan untuk warga binaan pada saat itu juga diberikan pengarahan oleh Karutan Kelas II Palangka Raya,” bebernya.
Kadivpas yang pernah menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) di Nusa Kambangan ini mengimbau kepada seluruh Kalapas dan Karutan di wilayah Kalteng agar bertindak tegas kepada warga binaan yang melakukan pelanggaran atau kesalahan selama berada didalam Rutan. Seperti membawa ponsel, narkoba, serta barang-barang lainnya.


“Pastikan Lapas dan Rutan dalam keadaan steril dari benda-benda terlarang. Tindak tegas jika kedapatan warga binaan ataupun petugas melanggar aturan,” tegas Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng Yudi Suseno. (pra)

Related Articles

Back to top button