Palangka Raya

Gelar Kejurda Fokus Seleksi Atlet Hadapi Kejurnas Panahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Panitia Pelaksana Kejuaraan Daerah (Kejurda) panahan Provinsi Kalteng, H Junaidi SAg mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelenggarakan kejuaraan daerah panahna provinsi Kalteng tahun 2022, sejak tanggal 26-28 Maret di Lapangan Panahan Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya.

“Persiapan pelaksanaan Kejurda panahan yang akan diselenggarakan di Kota Palangka Raya secara umum sudah 90 persen. Tinggal pelaksanaan saja nanti,”katanya kepada media di Palangka Raya, Selasa (22/3/2022).

Peserta yang sudah mendaftar sebanyak 5 kabupaten yaitu Kotim, Sukamara, Kota Palangka Raya, Katingan, Barito Utara. Pendaftaran masih akan tetap dibuka sampai H-1 pelaksanaan Kejurda. Harapannya semua kabupaten mendaftar dan ikut berpartisipasi.

“Pada pembukaan nanti rencananya akan dihadiri Gubernur dan wakil gubernur, sekda, KONI Kalteng, Dispora serta ketua-ketua cabor tingkat provinsi,”lanjut Junaidi.

Kejurda daerah tersebut dilaksanakan untuk persiapan pelaksanan kejuaraan nasional yang akan diselenggarakan di Palangka Raya pada tahun 2022 ini. Sehingga menjadi momen untuk menguji kemampuan masing-masing atlet yang sudah berlatih di daerah masing-masing dan menentukan rangkin untuk pelaksanaan kejurnas nanti.

Untuk persyaratan peserta antara lain, atlet yang ikut lomba adalah atlet dari wilayah Kalteng, didaftarkan adalah mewakili Pengcab masing-masing kota mupun Kabupaten bagi atlet yang mewakili daerah lain wajib membawa surat rekomendasi dari KONI / Pengcab daerah asal terdahulu), peserta tidak diperbolehkan rangkap divisi, bagi penyandang disabilitas tidak dikutsertakan terkecuali bagi yang mampu mengambil anak panah (AP) sendiri tanpa bantuan orang lain.

Setiap nomor yang diperlombakan minimal diikuti oleh 4 (empat) daerah, atlet bersama Pelatih dan pendamping yang terdaftar wajib menggunakan seragam tim. Khususnya pada saat Practice day /pemeriksaan peralatan dan lomba bagi atlet wajib disertai dengan tulisan nama masing-masing di punggung, dilarang menggunakan celana bahan jins (denim).

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button