BeritaPalangka RayaUtama

Pos Penyekatan Antarprovinsi Dipasang CCTV

“Hanya ada 20 persen dari total angkutan memiliki izin penyelenggaraan yang kami berikan stiker khusus untuk melayani keperluan khusus yang bersifat urgen nonmudik,” ucapnya. Dalam pemberlakuan pemberangkatan khusus nonmudik ini, terhadap para calon penumpang akan diperiksa terlebih dahulu dokumen-dokumennya.

Seperti dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen, surat tugas, dan surat-surat lainnya.Selain itu, bus yang melay-ani keberangkatan khusus ini hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas atau daya tampung maksimal bus.“Yang pasti bus ini dioperasionalkan untuk keper-luan-keperluan mendesak nonmudik sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Ta-hun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,” ungkapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button