Minta Masyarakat Gunung Mas Kibarkan Bendera Sebulan Penuh
KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas (Gumas) meminta masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih mulai hari Kamis (1/8/2024) lalu, dalam rangka memperingati kemerdekaan RI ke-79.
“Kita harapkan dengan masyarakat agar bendera Merah Putih dikibarkan selama satu bulan penuh yakni di sepanjang Agustus 2024,” ucap Anggota DPRD Gumas Nomi Aprilia, Rabu (7/8/2024).
Menurut dia, jasa para pahlawan yang telah gugur untuk mempertahankan dan memperjuangkan kemerdekaan ini wajib, dihormati. Karena mereka negara ini bisa sampai sekarang aman dan damai tanpa kekuasaan para penjajah lagi.
Oleh karena itu, sambungnya, kegiatan pengibaran ini dilakukan sebagai bentuk wujud partisipasi sebagai warga yang cinta tanah air, maka dengan mengibarkan bendera merah putih secara tidak langsung telah memberikan penghormatan tertinggi untuk para pahlawan dan pejuang yang rela berkorban nyawa.
“Dengan begitu kita menumbuhkan rasa cinta tanah air dengan menghargai jasa-jasa pahlawannya,” terang dia.
Untuk diketahui, katanya, pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia juga tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama. (pra)
EDITOR: TOPAN