METROPOLIS

Pedagang Harus Terapkan Protokol Kesehatan

PALANGKA RAYA-Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya meminta pihak pengelola Pasar Malam Bundaran Burung agar tak menutup badan jalan dengan dagangan dan harus mentaati protokol kesehatan dalam berjualan.

Hal tersebut diungkapkan Satgas Kota Palangka Raya saat acara audiensi bersama pengelola pasar di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, belum lama ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dikatakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani, bahwa audensi ini adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari surat permohonan dari pihak pengelola pasar. DImana, beberapa waktu lalu pihaknya sempat bersurat kepada pihak Satgas agar bisa diberikan rekomendasi operasional pasarnya.

“Audiensi ini untuk mencari jalan tengah antara Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dengan pihak pengelola pasar agar bisa beraktivitas kembali namun sesuai dengan anjuran Satgas Covid-19,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Senin (19/10).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dkatakan Emi, hasil dari audiensi tersebut adalah, pihak pengelola pasar siap dan bersedia mengikuti aturan protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh pihaknya serta akan mengatur jarak antarpedagang.

Para pengelola pasar dan sebanyak 120 pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut juga bersedia menyediakan fasilitas cuci tangan sesuai dengan prokes dan bersedia membayar tunggakan retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

“Alhamdulilah audiensi bersama pengelola pasar malam yang berlokasi di Bundaran Burung bisa berjalan dengan lancar, nantinya apabila semua persyaratan prokesnya sudah terpenuhi maka kami akan melakukan pengecekan dan mengeluarkan surat rekomendasinya,” tutup Emi. (ahm/bud)

Related Articles

Back to top button