PANDEMIUtama

Warga Kota Dilarang Bepergian

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng, tertanda tangan 5 Juli dan berlaku sejak 6 Juli lalu.

Dalam instruksi tersebut di jelaskan bahwa untuk wilayah Sukamara, Lamandau, dan Palangka Raya dengan kriteria level empat serta Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, kepala daerahnya wajib menetapkan dan memperlakukan PPKM Mikro secara ketat di wilayahnya masing-masing.

Pelaksanaan PPKM Mikro di perketat pada tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, hingga tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) yang terdapat kasus Covid-19 yang menimbulkan dan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin langsung menindaklanjuti dengan mengeluaran surat edaran (SE) pada Kamis (8/7). Di lihat dari SE Wali Kota Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko Covid-19 dan Vaksinasi di Tingkat Kelurahan, ada beberapa poin penting yang boleh dan tidak boleh di lakukan selama pengetatan PPKM Mikro.

Dalam edaran tersebut di tekankan bahwa perjalanan orang keluar dari wilayah Kota Palangka Raya di larang, kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil di dampingi satu orang keluarga, kepentingan persalingan dan kepentingan tertentu dengan melengkapi surat keterangan perjalanan.

Tes RT-PCR yang Di Ambil Dalam Kurun Waktu Maksimal 3×24 Jam

Perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya harus mengikuti ketentuan, baik perjalanan udara maupun darat. Untuk pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi/angkutan umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan.

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan yang ada stempel basah atau barcode.

Dan di keluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di dinas kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Kecamatan dalam wilayah Kota Palangka Raya yang dalam wilayahnya terdapat zona oranye dan zona merah di haruskan melakukan pengetatan perjalanan orang dengan memperhatikan perkembangan kasus pada masing-masing kecamatan. 

Mengenai kegiatan warung makan pada poin C tertera, layanan pesan antar atau di bawa pulang (take away) di perbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Di berlakukan untuk rumah makan, kafe, restoran, dan tempat makan lainnya yang menyediakan layanan makan di tempat atau take away.

1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button