
Tempat Ibadah Di Tutup Sementara Waktu
Dalam instruksi gubernur yang di tindaklanjuti melalui edaran wali kota juga di sebutkan berkenaan pelaksanaan kegiatan ibadah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, serta tempat ibadah lainnya di tiadakan sementara waktu sampai di nyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan ibadah di optimalkan di rumah masing-masing.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, merujuk pada instruksi gubernur, maka yang di maksudkan untuk tidak melaksanakan kegiatan di rumah ibadah yakni daerah yang di berlakukan PPKM Mikro secara ketat. “Untuk daerah lain masih boleh di laksanakan, dengan catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya saat di konfirmasi, Kamis (8/7).
Di ungkapkannya, apabila kedapatan melanggar aturan dalam instruksi gubernur tersebut, maka akan di beri sanksi penutupan sementara rumah ibadah. Hal ini merupakan kelanjutan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada SE dan ada instruksi gubernur, untuk itu kami berharap agar wali kota dan bupati menindaklanjuti hal ini, tapi memang perlu menjadi catatan bahwa yang memiliki wilayah adalah bupati dan wali kota untuk melaksanakan secara penuh instruksi gubernur ini,” beber Erlin kepada Kalteng Pos.
Pemerintah Kota Palangka Raya langsung menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut dan memutuskan untuk melakukan penutupan sementara waktu tempat-tempat ibadah. Kegiatan ibadah keagamaan di laksanakan di rumah masing-masing. Dan untuk ibadah mingguan bisa di laksanakan secara daring.



