
Kalteng Belum Menerima Surat Terkait Dengan Penetapan Zonasi
Lebih lanjut dia mengatakan, testing ini harus konsisten di lakukan. Pihaknya menyebut, sesuai standar WHO, tes harus menggunakan PCR karena keakuratan 98 persen. Tak masalah apabila pemerintah mengeluarkan aturan bagi daerah yang tidak bisa melaksanakan PCR atau terbatas boleh menggunakan antigen.

“Namun kalau menggunakan antigen, harus di tambah jumlah testingnya, bisa mencapai tiga kali lipat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan. Bahwa hingga saat ini Kalteng belum menerima surat terkait dengan penetapan zonasi menggunakan jumlah testing.
“Pada dasarnya Provinsi Kalteng sangat siap menghadapinya. Sesuai ketentuan, untuk daerah yang tidak memiliki PCR sendiri, atau waktu yang di perlukan. Untuk pengiriman dan penerimaan hasil lebih dari 24 jam. Testing bisa menggunakan tes antigen sarcovs2 yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin (8/7).



