
Akan Kami Pelajari Terlebih Dahulu
“Sebelum menetapkan pemberlakuan penutupan rumah ibadah, kami juga sudah melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan Kemenag Kalteng dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palangka Raya,” ucap Fairid melalui Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani saat di temui Kalteng Pos, Kamis (8/7).

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalteng Bulkani mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk di dalamnya instruksi kepala daerah. “Tentu itu untuk kebaikan kita bersama,” singkatnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng Chairul Halim. Saat di mintai pendapat berkenaan instruksi gubernur ini menyebut, pihaknya masih akan berembuk bersama pengurus MUI. Sehingga belum bisa memberikan komentar berkenaan peniadaan ibadah selama pengetatan PPKM Mikro untuk beberapa daerah di Kalteng.
“Hal ini sangat prinsipil, sehingga akan kami pelajari terlebih dahulu, kami berembuk terlebih dahulu dengan kawan-kawan di MUI,” ujarnya.
Instruksi gubernur ini pun juga di sertai penguatan tiga T; testing, tracing dan treatment. Testing perlu terus di tingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen. Target orang di tes per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti ketentuan.
Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina mengatakan, standar testing 1:1.000 per minggu. Artinya, untuk jumlah penduduk di Kalteng sebanyak 2,6 juta jiwa. Maka setiap satu minggu harus di lakukan tes kepada 2.600 orang. “Tiap daerah di Kalteng ini untuk tesnya memang berbeda-beda,” tegasnya.



