PANDEMIUtama

Warga Kota Dilarang Bepergian

Di Perbolehkan Beroperasi 1×24 Jam

Sedangkan untuk poin D, pedagang kaki lima atau pelapak yang menjual makanan secara take away di perbolehkan beroperasi 1×24 jam, termasuk para pelaku usaha kuliner yang tidak menyediakan layanan makan di tempat.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Contohnya seperti pedagang keripik, pedagang martabak, dan pedagang sate yang berada di pinggir jalan.

“Jadi perlu di pahami ya, poin C dan D (dalam surat edaran) di berlakukan kepada dua pelaku usaha yang berbeda, kalau poin C lebih kepada pelaku usaha kafe sementara poin D lebih kepada pelaku usaha kaki lima non-penyedia makan di tempat,” kata Fairid Naparin selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya melalui Ketua Harian Emi Abriyani saat di temui Kalteng Pos, Kamis (8/7).

Sedangkan untuk mekanisme pengaturan pasar subuh, sama persis dengan semasa waktu Perbatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB). Lapak antarpedagang di atur dengan jarak tertentu. Jam operasional pasar subuh di mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kemudian di lanjutkan pukul 03.00 WIB sampai 07.00 WIB. Pengaturan serta rapat dengan pengurus pasar sudah  di lakukan oleh pihak Kecamatan Pahandut.

“Kepada masyarakat dan pelaku usaha, saya minta memahami situasi dan kondisi sekarang ini, pembatasan sementara ini di berlakukan dengan tujuan tak lain dan tak bukan untuk menekan angka sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button