Polres Gunung Mas Gerebek Rumah, Sita 10 Paket Sabu Siap Edar
KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas terus memberantas peredaran narkotika. Jajaran Satresnarkoba meringkus pria berinisial AL (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya Jalan S. Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.
Pengungkapan kasus berawal informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menyelidiki intensif dan segera bergerak melakukan penggerebekan.
“Kami telah mengamankan AL beserta barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 5,84 gram. Penangkapan ini bukti respon cepat kami terhadap informasi masyarakat,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (19/11/2025).
Saat petugas memasuki rumah, pelaku AL ditemukan berada dalam kamar. Disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,84 gram di atas kasur pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel Vivo Y29, serta uang tunai Rp300.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.
“Polres Gunung Mas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Barang bukti timbangan elektronik yang ditemukan mengindikasikan peran pelaku dalam memecah dan mengedarkan barang haram tersebut,” tambah Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
Saat ini, pelaku AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku seperti ini minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (nya)
EDITOR: TOPAN




